Data NJOP Dibuka November 7, 2008
Posted by maskokilima in Rumah, Tax.Tags: DKI Jakarta, Firefox, Internet Explorer, NJOP, Opera, PBB, Tanah
trackback
Update per 11 Maret 2011
Kabar gembira buat wajib pajak dan pihak lain yang berkepentingan. Ternyata DJP sudah lama membuka data mengenai NJOP Wajib Pajaknya. Data yang dibuka adalah mengenai NJOP Tanah dan Kelas Tanah dari lokasi yang sudah dapat digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk melihat data ini silakan klik link ini http://njop.pajak.go.id/. Publikasi data NJOP ini diatur dalam PER-21/PJ./2008 tanggal 19 Mei 2008. Peraturan Dirjen Pajak ini bisa di dapat di sini.
Dibukanya data NJOP ini tentunya terkait dengan transparansi dan modernisasi yang dilakukan oleh DJP. banyak sekali kita mendengar tentang keluhan, bahwa PBB dalam satu wilayah bahkan bertetangga bisa berbeda. Dengan dibukanya akses NJOP ini, Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan apakah NJOP tanahnya di SPPT sesuai dengan data di situs ini. Juga untuk meminalkan perbedaan penafsiran antara tetangga mengapa jumlah PBB yang dibayarkan berbeda. Buat WP tidak perlu takut privacy-nya akan terganggu, karena meskipun data NJOP ini dibuka, tetap rahasia WP terjamin. Lho? Kok Bisa? Ya bisa aja, karena data yang buka hanya data jalan dan blok saja, tidak diperlihatkan data untuk masing-masing petak tanah WP.
Selain berguna bagi Wajib Pajak, dibukanya akses NJOP ini juga bermanfaat bagi pihak yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah. Karena benchmark harga tanah di daerah tersebut bisa langsung diketahui. Sayangnya, sampai saat ini data yang dibuka baru wilayah Jakarta saja karena proyek ini merupakan proyek percontohan.
Untuk, yang mau ngintip situs ini, disarankan menggunakan browser IE karena saya mencoba menggunakan Opera dan Firefox tapi peta yang diattach ternyata tidak dapat dibuka, selain dengan IE.
Happy browsing!




wah, baru tau kalau njop sekarang sudah dibuka..
thanks infonya.
Saya juga baru tahu mas…
salam kenal mas…
bagi-bagi pengetahuannya soal mapping dan geomath
wah makasih atas infonya mas
lumayan ngebantu bt aq yg lg mau cari tau njop bt susun tesis nih
kpn2 blh sharing y mksh bnyk
SAYA CARI NJOP BANDUNG..ADA NGGA YA
@YOGA, seperti saya kemukakan di alenia 3 paragraph terakhir, data yang di upload hanya untuk wilayah DKI Jakarta saja…
mungkin untuk wilayah lain menyusul.
Wahh, saya sudah coba… tapi tetep nggak bisa .. tapi malah error terus websitenya. sepertinya mau dibuka ..tapi nggak niat.
mas, apakah bisa dibantu untuk diupload dilink mana gitu..soalnya yang di pajak.go.id kok error terus yach..mohon pencerahan…
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ/2008
TENTANG
PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan NJOP Bumi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 yang basis datanya sudah berpola SISMIOP.
2. Pengembangan aplikasi pendukung Publikasi NJOP Bumi beserta petunjuk instalasi dan penggunaannya telah selesai dilakukan dan dapat diunduh (download) melalui portal DJP pada menu Serba-serbi –> Download –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.
3. Aplikasi sebagaimana angka 2 di atas, dikembangkan dengan menggunakan teknologi yang berbasis web dengan komunikasinya memanfaatkan jalur intranet dan internet dengan penjelasan pengaturan sebagai berikut :
a.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama)
Setiap KPPBB/KPP Pratama agar melakukan instalasi aplikasi Publikasi NJOP Bumi yang digunakan untuk keperluan pengiriman (upload) Data Usulan Publikasi (DUP) NJOP Bumi yang hasilnya akan disimpan di basisdata induk (master database) Kantor Pusat DJP. Aplikasi Publikasi NJOP Bumi ini dijalankan dengan menggunakan User dan Password Operator Console (OC) seperti pada aplikasi SISMIOP;
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Setiap Kanwil DJP tidak perlu melakukan instalasi aplikasi, namun persetujuan (approval) DUP NJOP Bumi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi;
c.
Berkenaan dengan pengguna aplikasi sebagaimana huruf b di atas, Kepala Kanwil DJP diminta menunjuk minimal 1 (satu) orang pegawai yang bertanggung jawab untuk melakukan persetujuan DUP NJOP Bumi dan mengirimkan daftar pegawai tersebut ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk dibuatkan kata sandi (password) pengguna aplikasi.
d.
Hasil persetujuan DUP NJOP Bumi yang dilakukan oleh kanwil DJP akan diupload ke basis data Publikasi NJOP Bumi berbasis internet, sehingga masyarakat (stakeholders) dapat mengakses dengan menggunakan fasilitas yang disisipkan dalam portal DJP (www.pajak.go.id);
e.
Prosedur pengusulan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi, sedangkan prosedur persetujuan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008, dipandang perlu pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur pendukung yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak dan kesiapan masing-masing unit KPPBB/KPP Pratama.
5. Berkenaan dengan angka 4 di atas, jadual pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi ditentukan dengan memperhatikan skala prioritas wilayah publikasi sebagai berikut :
No
Tahun Pelaksanaan
Wilayah Publikasi
(Kanwil DJP)
1
2008
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
2
2009
Banten, Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, Bali
3
2010
Sumatera Utara I, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kep. Babel, Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara
4
2011 dst
Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, Bengkulu dan Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Papua dan Maluku
6. Pada tahun 2008, khusus untuk Kanwil DJP se-DKI Jakarta, diminta agar pengusulan dan persetujuan DUP NJOP Bumi dapat dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2008.
7. Diminta agar Kepala Wilayah DJP sebagaimana angka 5 di atas, melakukan koordinasi, bimbingan teknis, dan pengarahan kepada KPPBB/KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk mempersiapkan data dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi di wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan peraturan/ketentuan yang ada sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas NJOP Bumi yang dihasilkan.
8. Apabila dalam pelaksanaan Saudara memerlukan penjelasan tambahan dalam penggunaan aplikasi atau menemukan kendala-kendala dalam pengoperasian aplikasi, diminta agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan u.p Subdirektorat Pelayanan Operasional di nomor telepon (021) – 52904806, 5732063 atau faksmili (021) – 5207204.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Punya data njop bogor ga? Thx
saya butuh NJOP gorontalo, mohon bantuannya….. terima Kasih
untuk daerah cilincing tidak ada database nya ?
datanya ga lengkap
thankz banget ya,,tapi kalau boleh di lengkapi dengan databasenya dong……
gimana klo saya mau tau nilai terkecil – terbesar njop daerah jakarta.
ga bisa dibuka http://njop.pajak.go.id/ baik denga ie, opera atau ff
linknya coba disini gan..: barusan ane buka, sudah bisa kok..
http://njop.pajak.go.id/Forms/FrmCariAtribut.aspx
adakah yg bisa membantu saya untuk mengetahui NJOP daerah simprug, tepatnya di jalan Patal Senayan, jalan Simprug Garden 7 jakarta selatan. Terimaksih
http://njop.pajak.go.id/ dan http://njop.pajak.go.id/Forms/FrmCariAtribut.aspx
kok ndk bisa di buka ya linknya?????
Saya mencoba link yg diberikan.. tapi tidak bisa. ada kah yg bisa membantu. karena saya sgt membutuhkan data njop untuk penelitian di daerah bandung. terimakasih sebelumnya
mas, mau nanya atu nilai jual dari tanah dan bangunan nya di dapat dari mana? dari klasifikasi bumi dan bangunan ya? truz..pemerintah menggunakan metode apa dalam menghitung NJOP? karna kan ada beberapa metode yg berlaku seperti metode income approach, cost approach dan market data approach… dan bole g kita sbg WP ke KPP meminta informasi, penjelasan cara perhitungan dalam menentukan nilai bumi dan bangunan, juga bole g ya kita minta data DBKB Sumatera Utara dari KPP? maaf ya banyak nanya…tol dijawab ya..karna ini akan sgt membantu sy dalam menyelesaikan skripsi…tol bantuannya…thanx
linknya g bisa dibuka..
http://njop.pajak.go.id/Forms/FrmCariAtribut.aspx
di http://www.pajak.go.id tidak ada menu serba serbi jadi gmn ya cara download aplikasi njop bumi ini?? (portal DJP pada menu Serba-serbi –> Download –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.)
thanx
gimana sih websitenya pemerintah kok kaya gini, ga bisa di buka, server error. Malu2in aja. Website aja di korupsi…. -_-!
Mas Komala, saya cek per 2 April 2012 ini bisa dibuka kok mas. http://njop.pajak.go.id/
bung, attachment map-nya ga bisa dibuka liwat IE, apakah ada syarat atau ketentuan tertentu untuk membuat attachment mapnya terbuka bung?
iya mas aku juga mumet, semua2 kena pajak ya?, memang rakyat mah dibuat mumet sama kejelasan pajak memajak ini.
produk penjajah ini dipelihara sama mreka2 untuk menyengsarakan rakyat. ini kita merdeka dari apa ya bro? 350 tahun digembleng jadi tukang palak jadi ya sudah mendarah daging.
dari waktu kewaktu mestinya pajak tu bergerak surut, bukan malah menggila.
tambahin bro yang lo tau kena pajak di ina ini, gwa tau dikit semua2 yang pake duit
1. PBB
2. BPKB
3. IMB
4. BPHTB
5. PAJAK PRIBADI
6. LISTRIK
7. PDAM
……..
Sukron info NJOPnya , Semoga barokah . Amiin