Pajak Reklame di DKI Jakarta December 1, 2008
Posted by maskokilima in Tax.Tags: DKI Jakarta, Pajak Reklame, Perda
trackback
Peraturan Daerah / Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Reklame di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
- Reklame kain
- Reklame melekat / Sticker / Stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan
Pengecualian Objek Pajak Reklame :
- Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
- Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
- Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
- Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
- Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
- Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
a. ketinggian 0 – 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
b. ketinggian 15 – 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
c. ketinggian 30 – 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.
Subjek Pajak Reklame :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
Wajib Pajak Reklame (WP) :
Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) :
Nilai Sewa Reklame berdasarkan :
- Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).
- Jenis reklame
- Jangka waktu penyelenggaraan
- Ukuran media reklame
Tarif Pajak Reklame :
25% (dua puluh lim persen)
Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame :
Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Ketentuan Tarif Lain :
- Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.
- Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.
Masa Pajak Reklame :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Reklame :
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Sistem Pajak Reklame :
Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Reklame :
SK Gubernur No. 37 Tahun 2000
Nilai Sewa Reklame pada Pajak Reklame :
1. Reklame kain : umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya nilai sewa reklame sama dengan reklame papan.
2. Relame tempel atau stiker / sticker : Rp. 5 per cm persegi atau sekurang-kurangnya Rp. 500.000 setiap penyelenggaraan.
3. Reklame berjalan atau reklame kendaraan : Rp. 5.000 permeter persegi perhari.
4. Reklame udara : Ro. 2.000.000 perperagaan maksimal 1 bulan
5. Reklame suara : Rp. 1.000 per 15 detik
6. Reklame film atau slide : Rp. 5.000 per 15 detik dengan suara dan Rp. 2.000 per 15 detik tanpa suara.
7. Reklame peragaan : Rp. 12.000 perhari atau setidak-tidaknya minimal Rp. 400.000 untuk peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen dan Rp. 200.000 untuk peragaan yang tidak permanen.
8. Reklame indoor / dalam ruangan sama seperti reklame peragaan namun mendapat potongan 50%.
9. Reklame papan, billboard, videotron, LED per 1 meter persegi perhari :
a. Protokol A : Rp. 15.000
b. Protokol B : Rp. 10.000
c. Protokol C : Rp. 8.000
d. Ekonomi kelas I : Rp. 5.000
e. Ekonomi kelas II : Rp. 3.000
f. Ekonomi kelas III : Rp. 2.000
e. Lingkungan : Rp. 1.000
Penjelasan Tambahan mengenai pajak reklame :
- Pengertian reklame termasuk juga merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda atau inisial atau lambang perusahaan yang dapat mudah dikenali orang.
- Reklame papan : tinplate, poster, wrapping, dan yang ditempel-tempel ke dinding, pagar, tiang dan lain sebagainya.
- Reklame Kain : bendera, krey, umbul-umbul dari bahan kain, karet, karung, dan lain-lain.
- Reklame kendaraan : Kapal laut, kereta api / KA, pesawat udara, dan sebagainya.
- Reklame yang berguna contohnya seperti gantungan kunci, kanting, dan lain sebagainya yang dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.
dicopas dari http://organisasi.org/



untuk jalan MT Haryono/ lampu merah pancoran masuk klas apa?
mohon dapat menjelaskan
terima kasih.
Pak, saya mau tanya jika ngecat warung terus saya pasang sticker n spanduk warung…kira2 biaya pajak reklame berapa ya??
beserta perhitungannya jelasnya ya pak…
saya mau tanya untuk membayar pajaknya saya hubungi mana yah?
untuk penempelan poster di jalan protokol A,B,C di jakarta memang bisa pak?titiknya mana saja
oh iya..bro
kalo gw punya gedung media cetak terus ada merk media gw…apakah itu masih objek pajak atau bukan…
rgard’s
baca dulu yah,
cz masih rada binggung juga nih
pa saya mau nanya apa reklame pajak yang ter tera ikut pada dinding logo rabbani, Apa kena pajak..
ini untuk dijakarta aja atau untuk daerah juga?
ini untuk dijakarta aja , atau daerah sama aja. tanks
itu untuk LCD indoor di mall apakah Pajak reklamenya di kenakan??dan berapa tarif dan perhitungannya ya pak?
thanks
Pak apakah tarif pajak reklame diatas masih berlaku untuk tahun 2011/2012, kalau gak tolong dong di up date
terima kasih
untuk jalan lingkar luar barat masuk kelas apa?
atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih
untuk jl. mangga besar1, kelurahan mangga besar, kecamatan tamansari masuk dalam kategori kelas apa ?
and tolong dong info-kan memangnya ada pembaharuan perda no:2 tahun 2004 tentang tarif pajak reklame, dimana ada kenaikan harga dari sebelumnya ?
Cth: untuk protokol A dulu Rp. 15.000 sekarang Rp. 25.000
Thanks before
kalau di daerah jati kramat, bekasi, masuk golongan apa dan brp pajaknya