Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun tahun 2009 January 19, 2009
Posted by maskokilima in Tax.Tags: Biaya 3M, Biaya jabatan, Biaya pensiun, Insentif PPh karyawan, Pegawai tetap, Pensiunan, Tahun kerbau
trackback
Well, tahun 2009 ternyata tahun penuh insentif bagi Wajib Pajak. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak main-maian. Contohnya adalah Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun. Berdasarkan PMK-250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, telah ditetapkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai tetap atau Pensiunan dalam menghitung PPh terhutang atas gaji dan/atau pensiun serta tunjangan lain yang terkait dengan gaji/pensiun atau pekerjaannya.Semula Maksimum Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang sebesar Rp. 108.000 per bulan atau Rp. 1.296.000 per tahun (untuk Biaya jabatan) dan Rp. 36.000 per bulan atau Rp. 432.000 per tahun (untuk biaya pensiun) telah ada sejak tahun 1999. Bayangkan 10 tahun kemudian baru dirubah menjadi Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun (untuk biaya jabatan) dan Rp. 200.000 per bulan atau Rp. 2.400.000 per tahun (untuk biaya pensiun). Sedangkan prosentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan buto baik teratur maupun yang tidak teratur.
Meskipun prosentasenya tetap, dan yang diubah hanya batasan maksimum-nya saja tetap saja hal ini membuat WP mendapat banyak keuntungan. Karena selama 10 tahun tetap segitu-gitu aja, sekarang naik hampir 6%. Dan sesuai dengan hakikat dari biaya jabatan atau biaya pensiun yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari pegawai tetap, maka perubahan maksimum biaya jabatan dan biaya pensiun ini menjadi suatu hal yang patut disukuri oleh Wajib Pajak. Karena meskipun sebagai karyawan/pegawai tetap dan/atau pensiunan, tidak berarti bahwa mereka tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan gaji/pensiun/taunjangan lain. Dengan laju inflasi yang selalu plus minus 2 digit setiap tahun, dan selama hampir 10 tahun biaya 3M hanya Rp. 1.296.000 untuk pegawai tetap atau Rp. 432.000 ujntuk pensiunan, maka kenaikan batas maksimum hampir 6% ini, menjadi obat yang cukup menambah stamina para pegawai tetap dan pensiunan untuk menatap tahun kerbau yang katanya penuh dengan resesi.
Buat Mbakyu Triyani, aku nebeng link buat download..
mau menghemat jatah upload file wordpress



is this for real??
Suer mas…
Ini bener-bener
link PMK belum dikasih, sory
nanti kalo udah muncul di internet, baru dikasih
lagi menghemat jatah kapasitas file di wordpress.
nebeng gratis kok..:)
jatah kapasitas file di WP masih banyak kok hehehe
Blog ini namanya Maskokilima? Apakah ini nama jalan di Perumnas II Bekasi? If yes I used to live close to this address (Maskokiempat). If not, sorry nggak usah dibahas. Saya pensiunan PNS Depkeu di Banteng. Selama ini di daftar gaji kita tidak pernah ada pengurangan dari unsur biaya jabatan/pensiun. Bagaimana comment anda? Thanks. (from: Bambang P.)
Salam kenal Pak Bambang P…
Nama blok ini memang Maskokilima, dan memang diambil dari nama jalan tempat rumah kami berada. Tapi sayang kami bukan tetangga bapak.
Sebagai senior di depkeu, saya kembali ucapkan salam hormat kepada bapak.
Untuk biaya jabatan yang bapak tidak pernah lihat di daftar gaji kita, memang betul pak, saya juga tidak pernah melihatnya.
Biaya Jabatan hanya muncul di form 1721 A2 yang dibuat oleh bendaharawan setahun sekali. Bukan di daftar gaji, meskipun perhitungan PPh di daftar gaji tetap memasukkan biaya jabatan ini.