Peraturan terbaru tentang tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan January 13, 2012
Posted by maskokilima in Tax.Tags: Hak, Kewajiban, pemeriksaan, Tatacara, Tax, verifikasi, Wajib Pajak
trackback
Pada akhir Desember 2011telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang baru menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2007.
Dengan Peraturan Pemerintah ini diharapkan bahwa Wajib Pajak akan lebih jelas lagi dalam menjalankan pelaksaaan hak dan pemeuhan kewajiban perpajakannya. Hal-hal yang baru dalam Peraturan pemerintah ini adalah dikenalkannya lagi istilah lama yaitu Verifikasi, sehingga nanti akan ada kegiatan pemeriksaan dan verifikasi yang dapat menghasilkan ketetapan pajak.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi tahun-tahun lampau yang masih dalam proses dan belum selesai saat PP ini diundangkan akan diselesaikan dengan menggunakan aturan baru ini. Sehingga Wajib Pajak yang sedang dalam proses keberatan/banding, pemeriksaan, dll wajib membaca peraturan ini segera.
masih akan di update
termasuk link download dari PP ini



sebenarnya apa yang diubah ya dari peraturan sebelumnya pp no 80 tahun 2007?
Hai sebenernya banyak sekali yang berubah, seperti yang telah disebutkan di atas yaitu kegiatan verifikasi untuk penetapan pajak, jenis-jebis keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 KUP dan lain-lain. Silakan di perbandingkan antara PP 80 Tahun 2007 dengan PP 74 Tahun 2011 ini. Thanks