jump to navigation

e-Filing SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SS gratisan February 22, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , , ,
5 comments

Galau mau melaporkan SPT? Udah gak jaman ya? Beragam cara telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT bagi para wajib pajaknya. Bisa dilakukan dengan menaympaikan SPT ke Drop Box yang disediakan oleh DJP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan di tempat-tempat umum, bisa juga dengan menyampaikan SPT melalui internet yang biasa disebut dengan istilah e-Filing.

E-Filing sudah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ/2005. Namun pada saat itu e-Filing harus dilakukan melalui ASP (Application Service Provider) atau perusahaan penyedia jasa aplikasi. Saat ini terdapat empat perusahaan ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meyediakan jasa aplikasi e-Filing ini, yaitu:

  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id

Karena ASP ini merupakan perusahaan swasta, maka atas jasa aplikasi e-Filing ini dikenakan biaya tergantung dari tarif yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas. (more…)

1721 A2 bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI February 21, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , ,
2 comments

Bagi para pensiunan PNS dan TNI/POLRI mungkin bulan-bulan Februari dan Maret menjadi momok yang patut dihindari. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Melaporkan sendiri cukup mudah karena terdapat drop box ataupun bisa menggunakan e-Filing. Tapi mengisinya cukup membuat pusing karena harus mendapatkan formulir 1721 A2 dari bendahara masing-masing.

Bayangkan setiap bulan para pensiunan tersebut hanya antri dan cukup bersilaturahmi dengan petugas PT Pos Indonesia ataupun BRI, tapi untuk mendapatkan formulir 1721 A2 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan mereka harus datang ke PT Taspen atau PT Asabri untuk mendapatkan formulir 1721 A2 tersebut. Hal ini sangat merepotkan dan menyita waktu bagi golden citizen tersebut. Belum lagi ribetnya di ping-pong di PT Taspen atau PT Asabri jika para pensiunan tersebut belum pernah meminta form 1721 A2 dan belum kenal siapa PIC di sana. Tidak meminta formulir 1721 A2 lebih pusing lagi karena berarti tidak bisa mengisi SPT dan pasti tidak bisa melaporkan SPT tersebut tepat waktu sehingga dapat dikenakan sanksi paling tidak sebesar Rp. 100.000,-

Namun ternyata PT Taspen dan PT Asabri telah membuat suatu kemudahan yang berarti. Para pensiunan tersebut dapat mencetak sendiri formulir 1721 A2 dari PT Taspen ataupun PT Asabri melalui internet sehingga tidak perlu direpotkan lagi dengan mendatangi kantor cabang PT Taspen ataupun PT Asabri. Untuk mencetak formulir 1721 A2 bagi pensiunan PNS anda cukup klik ke sini dan siapkan nomor pensiun atau NPWP anda yang didaftarkan di PT Taspen. Untuk pensiunan TNI/POLRI anda cukup klik di sini dan siapkan nomor pensiun anda. Untuk PT Asabri bila lupa nomor pensiun bisa dicari dengan menggunakan kata kunci nomor NRP atau NIP.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para golden citizen tersebut dapat melakukan pengisian dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dengan lancar tanpa dipersulit dengan tidak adanya formulir 1721 A2 yang tidak mungkin mereka bisa dapatkan dari PT Pos Indonesia ataupun BRI. Cukup dengan beberapa kali klik di internet formulir tersebut dapat dicetak sendiri.

Semoga berguna

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.