jump to navigation

Derivatif April 21, 2009

Posted by maskokilima in Sekolah.
Tags: , , , ,
add a comment

Dengan keluarnya PP nomor 17 tahun 2009, transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari Initial Margin. Dengan demikian, maka kerugian transaksi derivatif tersebut juga tidak dapat di kreditkan. Hal ini menimbulkan berbagai komentar baik yang setuju maupun yang kontra. Seperti ada di sini.

Saya sharing sedikit slide tentang instrumen derivatif yaitu Forward, Futures dan Options. Silakan menikmati

 Untuk mencari berapa initial margin tiap kontrak derivatif yang diperdagangkan di BEI silakan klik di sini.