jump to navigation

Perlakuan PPh atas Pekerja Indonesia di Luar Negeri January 12, 2009

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , ,
trackback

Well, akhirnya DJP berani mengeluarkan aturan yang diharapkan memperjelas aturan mengenai pekerja Indonesia di LN apakah subjek pajak dalam negeri ataukah subjek pajak luar negeri. PERDIRJEN PER-2/PJ./2009 tanggal 12 Januari 2009 menjawab hal itu.
Dalam PERDIRJEN tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di Luar Negeri dan telah dikenai pajak di Luar Negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Alih-alih menjelaskan, PERDIRJEN ini malah akan menambah masalah.
1. Yang di atur adalah WNI yang Bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bukan WNI yang berada di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Akan menimbulkan multitafsir karena WNI yang bekerja di Luar Negeri tapi lebih sering berada di Indonesia karena cuti besar sehingga jika dihitung keberadaan di LN kurang dari 183 hari namun jika dihitung lamanya bekerja lebih dari 183 hari. Apakah dikategorikan subjek pajak LN ataukah DN?
2. Kata-kata atas penghasilan yang diterima di LN sehubungan dengan pekerjaannya dan telah dikenakan pajak di LN tidak dikenakan pajak di INA. Kalimat ini menggunakan kata penghubung dan yang bersifat kumulatif. Artinya harus ada dua-duanya. Jika dia hanya mendapat penghasilan tapi tidak dipotong pajak? Bagaimana? Tidak diatur…

Comments»

1. goalls - January 13, 2009

emang bahasa pajak harus abu-abu kali ya….buat yg kerja di Free Tax country kayak di Saudi, Oman, UAE dll gmn hayoo??

2. Arkhay - April 22, 2010

Mas mohon sarannya…

Seorang TKI yang bekerja di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sesuai dengan Perdirjen 02/PJ/2009, dan juga mendapatkan penghasilan di Indonesia sebagai distributor multi level marketing.

Bagaimana dengan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak PPhnya? Apakah pajak penghasilannya itu Pph 26, 20% dari penghasilan bruto?

SPT mana yang harus digunakan untuk pelaporan, mengingat perusahaan MLM tersebut hanya memungut Pph 21 sesuai tarif yang berlaku untuk distributornya.

Terima kasih untuk kesediaanya membalas.


Leave a comment