jump to navigation

Laporan Keuangan berdasarkan SAK ETAP dalam SPT Tahunan PPh January 16, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , , ,
12 comments

Awal-awal tahun 2012 ini merupakan merupakan hari-hari yang sibuk bagi accounting manager mayoritas perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Sampai dengan akhir April 2012 mereka di haruskan mempersiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011. Tentunya sebelum membuat SPT Tahunan PPh, para manager accounting itu harus membuat Laporan Keuangan terlebih dahulu. Benar! Laporan Keuangan adalah dasar pembuatan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Tentunya Laporan Keuangan tersebut harus sudah dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.

Tahun pajak 2011 adalah tahun pajak pertama kali bagi mayoritas Wajib Pajak untuk membuat Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2010. Mayoritas Wajib Pajak di Indonesia adalah entitas yang masuk dalam kategori ETAP ini, yaitu entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan. Menurut SAK ETAP ini entitas dikategorikan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:

(more…)