jump to navigation

Dari maskokilima October 28, 2008

Posted by maskokilima in Rumah.
Tags: , ,
4 comments

Hai!

Dari sinilah semuanya berawal, sepotong jalan kecil di perkampungan tengah kota, dimana sepetak rumah mungil berdiri menaungi empat mahluk yang gemar berceloteh riuh. Terkadang tangisan mewarnai celoteh kami, terkadang bahak suara tertawa membahana dari rumah kecil itu, terkadang jerit kesakitan maupun jerit kemenangan, omelan dan sedikit bentakan ikut pula mewarnai riuh rendahnya celoteh empat mahluk itu.

Bahkan di saat pulasnya ke-empat mahluk tadi dibuai mimpi, riuhnya rumah mungil itu masih terdengar dari gemericik air di kolam kecil yang isinya lagi-lagi maskoki. 😉

Bukan untuk gagah-gagahan, atau pinter-pinteran kami membuka blog ini di peringatan 10 windu sumpah pemuda, tapi hanya untuk membuka ingatan dan perasaan kami nanti di suatu saat dimana kami sudah hampir melupakannya atau bahkan jika kami sudah tidak lengkap lagi. Disinilah riuh rendahnya suara-suara kami akan terus berdendang baik merdu merayu ataupun sumbang menyakitkan telinga.

 

Clear and Present Danger: Money Laundering and Tax Havens Countries June 14, 2013

Posted by maskokilima in Sekolah, Tax.
Tags: , , , , , , , , ,
add a comment

Introduction

The most common financial crimes concerned by all government in the world today are Money Laundering and abusive Tax Havens. The social and economic consequences of these crimes are very serious. Schneider and Windischbauer (2008) state that two to five percent of the global GDP (about $590 million to $1.5 trillion) stems from illicit sources need to be laundered[1]. According to American and British government, by tracking money linked to financing of planned attacks, terrorist attacks in Bali and Heathrow was successfully thwarted (Kumar & Campbell 2009). On other hand, abusive tax havens are blamed for hiding untaxed income from both tax authorities and law enforcement (Manning 2005). From those examples, we can see how big the social and economic effects of money laundering and tax havens because they are related with crimes, drugs and terrorism.

This paper will discuss money laundering and abusive tax havens, the characteristics, examples of money laundering and tax havens activities, regulatory reforms, investigations and regulatory activities to combat money laundering and tax havens in Indonesia. (more…)

e-Filing SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SS gratisan February 22, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , , ,
9 comments

Galau mau melaporkan SPT? Udah gak jaman ya? Beragam cara telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT bagi para wajib pajaknya. Bisa dilakukan dengan menaympaikan SPT ke Drop Box yang disediakan oleh DJP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan di tempat-tempat umum, bisa juga dengan menyampaikan SPT melalui internet yang biasa disebut dengan istilah e-Filing.

E-Filing sudah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ/2005. Namun pada saat itu e-Filing harus dilakukan melalui ASP (Application Service Provider) atau perusahaan penyedia jasa aplikasi. Saat ini terdapat empat perusahaan ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meyediakan jasa aplikasi e-Filing ini, yaitu:

  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id

Karena ASP ini merupakan perusahaan swasta, maka atas jasa aplikasi e-Filing ini dikenakan biaya tergantung dari tarif yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas. (more…)

1721 A2 bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI February 21, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , ,
6 comments

Bagi para pensiunan PNS dan TNI/POLRI mungkin bulan-bulan Februari dan Maret menjadi momok yang patut dihindari. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Melaporkan sendiri cukup mudah karena terdapat drop box ataupun bisa menggunakan e-Filing. Tapi mengisinya cukup membuat pusing karena harus mendapatkan formulir 1721 A2 dari bendahara masing-masing.

Bayangkan setiap bulan para pensiunan tersebut hanya antri dan cukup bersilaturahmi dengan petugas PT Pos Indonesia ataupun BRI, tapi untuk mendapatkan formulir 1721 A2 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan mereka harus datang ke PT Taspen atau PT Asabri untuk mendapatkan formulir 1721 A2 tersebut. Hal ini sangat merepotkan dan menyita waktu bagi golden citizen tersebut. Belum lagi ribetnya di ping-pong di PT Taspen atau PT Asabri jika para pensiunan tersebut belum pernah meminta form 1721 A2 dan belum kenal siapa PIC di sana. Tidak meminta formulir 1721 A2 lebih pusing lagi karena berarti tidak bisa mengisi SPT dan pasti tidak bisa melaporkan SPT tersebut tepat waktu sehingga dapat dikenakan sanksi paling tidak sebesar Rp. 100.000,-

Namun ternyata PT Taspen dan PT Asabri telah membuat suatu kemudahan yang berarti. Para pensiunan tersebut dapat mencetak sendiri formulir 1721 A2 dari PT Taspen ataupun PT Asabri melalui internet sehingga tidak perlu direpotkan lagi dengan mendatangi kantor cabang PT Taspen ataupun PT Asabri. Untuk mencetak formulir 1721 A2 bagi pensiunan PNS anda cukup klik ke sini dan siapkan nomor pensiun atau NPWP anda yang didaftarkan di PT Taspen. Untuk pensiunan TNI/POLRI anda cukup klik di sini dan siapkan nomor pensiun anda. Untuk PT Asabri bila lupa nomor pensiun bisa dicari dengan menggunakan kata kunci nomor NRP atau NIP.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para golden citizen tersebut dapat melakukan pengisian dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dengan lancar tanpa dipersulit dengan tidak adanya formulir 1721 A2 yang tidak mungkin mereka bisa dapatkan dari PT Pos Indonesia ataupun BRI. Cukup dengan beberapa kali klik di internet formulir tersebut dapat dicetak sendiri.

Semoga berguna

PP Nomor 1 Tahun 2012 January 20, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , ,
7 comments

Telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2012 peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PP Nomor 1 Tahun 2012 tersebut dapat di download di sini (Update: dead link awal telah di ganti)

Beberapa hal yang baru adalah, penjelasan lebih mendalam tentang tanggung jawab renteng. Pembeli BKP/JKP baru tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng jika tidak dapat membuktikan bahwa dia telah membayar PPN dan/atau PPnBM kepada penjual atau jika PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat ditagih kepada penjual. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka pembeli BKP/JKP dapat ditagih PPN dan/atau PPn BM dengan menggunakan ketetapan pajak.

PP Nomor 1 Tahun 2012 juga menghapus PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jenis BKP/JKP serta kriteria dan/atau rincian BKP/JKP akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan batasan sesuai Pasal 4A UU PPN.

selanjutnya tunggu update-nya

Illicit activities versus Tax January 17, 2012

Posted by maskokilima in Sekolah, Tax.
Tags: , , , , , , , , ,
add a comment

Cooperation of Law Enforcement Agencies and Restriction of Cash Payment:

When you want to tax illicit activities

In the beginning of 2008, the tax administrations around the world had attracted to the new story from Liechtenstein (O’Donnell 2011). They paid careful attention to the information received by German government that there was a multi-billion-tax-evasion scandal involving its citizens hiding their assets in Liechtenstein Bank (O’Donnell 2011). Those assets were suspected from illicit financial activity. By the end of 2008 tax administration from OECD Forum on Tax Administration began working together concerning the Liechtenstein Bank (O’Donnell 2011).

The World Bank’s Stolen Asset Recovery (StAR) initiative has endorsed estimates that illicit financial flows across borders add up to $1-1.6 trillion per year, about half from developing and transitional economies (The World Bank 2007). In Indonesia, it is estimated that 0.6% to 1.3% of average nominal GDP is stolen (The World Bank 2007). We can imagine if Indonesian Tax Authority could tax those stolen asset. (more…)

Laporan Keuangan berdasarkan SAK ETAP dalam SPT Tahunan PPh January 16, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , , , , , ,
12 comments

Awal-awal tahun 2012 ini merupakan merupakan hari-hari yang sibuk bagi accounting manager mayoritas perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Sampai dengan akhir April 2012 mereka di haruskan mempersiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011. Tentunya sebelum membuat SPT Tahunan PPh, para manager accounting itu harus membuat Laporan Keuangan terlebih dahulu. Benar! Laporan Keuangan adalah dasar pembuatan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Tentunya Laporan Keuangan tersebut harus sudah dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.

Tahun pajak 2011 adalah tahun pajak pertama kali bagi mayoritas Wajib Pajak untuk membuat Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2010. Mayoritas Wajib Pajak di Indonesia adalah entitas yang masuk dalam kategori ETAP ini, yaitu entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan. Menurut SAK ETAP ini entitas dikategorikan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:

(more…)

Buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan PPh January 13, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , , ,
add a comment

Salam hormat dan bangga kepada Direktorat Jenderal Pajak yang makin hari makin memanjakan Wajib Pajak. Terakhir kali Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan PPh.

Dengan diterbitkannya buku ini diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih meningkatkan pemahamannya terhadap kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan. Seluruh elemen pemotongan dan pemungutan PPh dijelaskan dalam buku ini dari PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPh Final Pasal 4 (2), PPh Final Pasal 15 dan sebagainya. Peraturan pelaksanaan dari pemotongan dan pemungutan PPh juga tegas dinyatakan dalam buku ini. Dengan buku ini, Wajib Pajak seperti mempunyai primbon terhadap berbagai peraturan pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh yang jika kita cari aturannya akan pusing sendiri karena bnayak yang tercerai berai.

Kekurangan buku ini hanya karena tidak dilampiri dengan berbagai aturan pelaksanaan tadi, melainkan hanya penyebutan nomor dan tanggal terbit aturan tersebut. Hal ini mungkin karena jika dilampiri berbagai aturan akan menjadikan buku ini sangat tebal. Jika Wajib Pajak ingin mendapatkan aturan yang dimaksud disarankan membuka laman www.pajak.go.id dan mencari peraturan di sana.

Peraturan terbaru tentang tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan January 13, 2012

Posted by maskokilima in Tax.
Tags: , , , , , ,
2 comments

Pada akhir Desember 2011telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang baru menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2007.

Dengan Peraturan Pemerintah ini diharapkan bahwa Wajib Pajak akan lebih jelas lagi dalam menjalankan pelaksaaan hak dan pemeuhan kewajiban perpajakannya. Hal-hal yang baru dalam Peraturan pemerintah ini adalah dikenalkannya lagi istilah lama yaitu Verifikasi, sehingga nanti akan ada kegiatan pemeriksaan dan verifikasi yang dapat menghasilkan ketetapan pajak.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi tahun-tahun lampau yang masih dalam proses dan belum selesai saat PP ini diundangkan akan diselesaikan dengan menggunakan aturan baru ini. Sehingga Wajib Pajak yang sedang dalam proses keberatan/banding, pemeriksaan, dll wajib membaca peraturan ini segera.

masih akan di update

termasuk link download dari PP ini